JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penjambretan seorang lansia bernama Tan Siat Mie (63) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (13/3/2021), telah ditangkap polisi.
Pelaku diidentifikasi sebagai pasangan suami istri.
"Itu satu keluarga, suaminya inisial ZN, istrinya inisial F sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Ali kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Saat beraksi, ZN dan F juga membawa satu orang anak laki-lakinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret dengan Korban Lansia di Tamansari
"Kalau untuk anak laki-lakinya itu kita titipkan ke neneknya," kata Lalu.
"Memang modusnya saat beraksi bawa sekeluarga biar nggak dicurigai, itu memang jadi profesinya," kata Lalu.
Lalu menuturkan bahwa saat ditangkap, pelaku sempat berusaha mengelak. Namun, ia tak berhasil lolos dan diringkus polisi.
Baca juga: Penjambretan Marak di Tangsel, Korbannya Bocah hingga Lansia
Menurut Lalu, ini bukanlah kali pertama ZN beraksi.
"Pelaku merupakan seorang spesialis pejambretan yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat," kata Lalu.
Sebelumnya diberitakan, penjambretan kepada Tan Siat Mie terjadi pada Sabtu (13/3/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.