JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga cafe dan restoran di Ibu Kota pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Ketiga tempat itu yakni Mogi Cafe di Bendungan Hilir, Holywings Kemang, dan Sate Taichan di Jalan Raya Kemang.
Satpol PP menutup tiga tempat tersebut selama 3x24 jam karena melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Langgar Jam Operasional, 3 Restoran dan 4 Kafe di Kota Bekasi Ditutup Sementara
"Kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan dasar hukum Perda 2 tahun 2020 dan Pergub 3 tahun 2021," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021) siang.
Satpol PP melakukan operasi di sepanjang Jalan Raya Bendungan Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat; Jalan Raya Kemang Jakarta Selatan; dan Jalan Tanjung Duren Barat 4 Jakarta Barat.
Satpol PP kemudian menutup sementara tiga tempat itu dengan cara memasang Pol PP Line.
"Holywings Jalan Raya Kemang dilakukan Pol PP Line dan dibuatkan BAP oleh Satpol Jakarta Selatan dikarenakan tidak mematuhi waktu operasional," ujar Arifin.
Baca juga: Satpol PP Tutup 4 Kafe di Jakpus karena Langgar Jam Operasional
Kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran Sabtu malam dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI dan Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta.
"Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan terkendali," ujar Arifin.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga melakukan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan di kawasan Senopati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.