JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab menyampaikan protes kepada majelis hakim karena keluarganya tidak dapat hadir dalam persidangan.
Protes tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Rizieq protes keluarganya diperlakukan secara tidak adil sehingga tidak diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan.
"Saya juga ingin menyampaikan protes, saya punya keluarga sudah mendapatkan izin 3 sampai 5 orang untuk menghadiri sidang ini," kata Rizieq.
"Tadi kelaurga saya sudah hadir dari pagi dihalangi di depan sana sampai kehujanan," lanjutnya.
Baca juga: JPU Singgung Sikap Rizieq yang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas dalam Persidangan
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu bahkan menyinggung kondisi puterinya yang tengah hamil 5 bulan, namun kedatangannya dihalangi oleh petugas.
"Padahal puteri saya sedang mengandung lima bulan, sangat tidak manusiawi, makanya di bagian ini pun tidak bsa hadir," ujar Rizieq.
"Saya protes ini keras perlakuan seperti ini agar diperhatikan majelis hakim, agar tidak terulang," ujar Rizieq.
Menanggapi protes Rizieq tersebut, ketua majelis hakim menyampaikan pihaknya akan mendiskusikannya dengan aparat Kepolisian.
"Nanti akan dirapatkan dengan aparat keamanan," ujar ketua majelis hakim.
Seperti diketahui, agenda sidang hari ini yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Adapun eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu. Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 221, 222, 223, dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.