JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap Rizieq yang sering merendahkan orang lain.
Dalam hal ini, pihak yang sering direndahkan tersebut adalah JPU yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas, kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Rizieq dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Rizieq Minta Polisi-Jaksa Tobat Sebelum Kena Azab, Jaksa: Contoh yang Tak Perlu Dipertontonkan
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.
Seorang tokoh agama yang mengaku imam besar memaki dengan kata-kata "biadab", "tidak beradab", "keterbelakangan intelektual," "pandir", dan seterusnya di muka persidangan terbuka, lanjut jaksa.
"Pada prinsipnya semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT. Yang membedakan hanyalah ketakwaanya, siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT," imbunya.
Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun
Berdasarkan uraian di atas, JPU dalam perkara ini meminta kepada majelis hakim untuk:
1. Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Contohkan Putri Rasul pun Dihukum jika Bersalah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.