Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir

Kompas.com - 30/03/2021, 16:42 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang telah disampaikan Rizieq pada sidang sebelumnya.

JPU menanggapi sejumlah poin dari eksepsi Rizieq. Misalnya, soal Rizieq yang membandingkan kerumunan di acaranya dengan acara presiden.

Lalu JPU juga mempermasalahkan sikap Rizieq dalam eksepsinya yang menggunakan kata-kata tak pantas dengan menyebut JPU pandir dan dungu.

Berikut rangkumannya:

1. Soal Rizieq yang singgung kerumunan Jokowi-Ahok

Pada sidang eksepsi Jumat pekan lalu, Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang tak diusut kepolisian.

Pertama, kerumunan yang disebabkan oleh anak dan menantu Presiden Jokowi dalam pergelaran Pilkada di Solo dan Medan.

Kedua, kerumunan anggota Watimpres di Pekalongan. Selanjutnya, kerumunan yang dihadiri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Raffi Ahmad saat pesta ulang tahun di Jakarta Selatan.

Baca juga: Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi di Maumere, JPU: Penggiringan Opini

Keempat, kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021. Terakhir, kerumunan yang ditimbulkan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Namun, JPU menilai langkah Rizieq menyinggung lima kasus kerumunan tersebut hanya lah bentuk penggiringan opini yang berlebihan.

"Bahwa alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ngada, berlebihan, dan tidak berdasar," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa juga menilai eksepsi Rizieq itu sengaja digunakan untuk menyudutkan JPU atas tuduhan diskriminatif. Jaksa juga mempertanyakan eksepsi Rizieq yang hanya menonjolkan acara Maulid Nabi di kerumunan Petamburan.

"Padahal, selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.

"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.

2. Soal Rizieq yang jadikan Menko Polhukam kambing hitam

Dalam eksepsinya, Rizieq sempat menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam atas kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta saat Rizieq baru saja tiba dari Arab Saudi 10 November 2020.

Rizieq menunjuk Mahfud sebagai penyebab kerumunan karena membolehkan warga datang ke Bandara.

Namun, JPU meminta Rizieq tak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam.

Baca juga: Jawab Eksepsi Rizieq Shihab, JPU: Kami Cermat dan Obyektif Melakukan Penuntutan

"Kalimat-kalimat (dari Mahfud MD) tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," kata jaksa.

Menurut jaksa, tanpa pernyataan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke tanah air tetap akan menimbulkan kerumunan. Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di tanah air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," ujarnya.

3. Soal Rizieq tak tahu kewajiban isolasi 14 Hari

JPU menilai eksepsi Rizieq Shihab yang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal wajib isolasi mandiri 14 hari setelah kembali dari Arab Saudi tidak dapat diterima.

JPU mengatakan, selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan telah menjadi peraturan yang berlaku universal di semua tempat.

"Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri yang jelas-jelas ketentuan asal keberangkatan Arab Saudi yang juga menerapkan prokes yang telah berlaku universal," kata jaksa.

Baca juga: Soal Kerumunan, Jaksa Minta Rizieq Shihab Tak Kambing Hitamkan Mahfud MD

JPU menyatakan, alasan seseorang tidak mengetahui suatu norma hukum tidak dapat menjadi dalih agar terhindar dari tuntutan dan hukuman.

JPU menegaskan, ketika suatu peraturan atau undang-undang berlaku, maka setiap orang dianggap mengetahuinya.

"Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat jadi alasan pemaaf atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau ignorance of the law excuse no man," tutur JPU.

JPU mengatakan, mantan Pemimpin FPI ini justru menggelar beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi setelah tiba di tanah air. Seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Tidak ada satupun kegiatan terdakwa ada upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi prokes," kata JPU.

4. Soal Rizieq mengutip ayat Al Quran

JPU juga menganggap eksepsi Rizieq Shihab soal ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak ada kaitannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut jaksa, kutipan ayat Al Quran dan hadis dalam eksepsi Rizieq hanya bagian dari argumen terdakwa.

"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran, dan hadis Rasullullah SAW," kata jaksa.

Jaksa kemudian mengutip salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam eksepsi Rizieq. Hadis tersebut menyebut bahwa Rasulullah tetap tegas menegakkan hukum terhadap anggota keluarganya yang melakukan kesalahan.

Kutipan hadis tersebut, menurut jaksa, dapat menunjukkan bahwa semua orang harus tunduk pada proses hukum yang berlaku. Semua orang juga diperlakukan setara di hadapan hukum.

"Jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," ujar jaksa.

5. Soal Rizieq sebut JPU dungu dan pandir

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh Rizieq Shihab bukan bagian dari eksepsi.

JPU pun menyatakan kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik

Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.

JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya 'imam besar' dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com