Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelar Sidang, Rizieq Shihab Tinggalkan PN Jaktim sambil Acungkan Jempol

Kompas.com - 30/03/2021, 17:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan dan Mega Mendung, Rizieq Shihab meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB.

Rizieq keluar dari PN Jaktim lebih cepat satu jam daripada persidangan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Pantauan Kompas.com, Rizieq Shihab tetap menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq juga terlihat menoleh ke arah awak media dari tempat duduknya di sisi kiri bus. Jendela tempat Rizieq duduk terbuka.

Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir

Rizieq sempat menengok ke arah luar bus. Ia terlihat tersenyum.

“Habib..habib,” kata simpatisan Rizieq saat melihat Rizieq keluar.

Dua perempuan sempat terlihat melambaikan tangan sambil mengabadikan momen saat Rizieq dibawa menggunakan bus. Mereka terlihat tersenyum melihat Rizieq.

Rizieq terlihat melambaikan tangan dan memberikan jempol. Mobil kemudian melaju kencang meninggalkan kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab: Jaksa Sayangkan Imam Besar Sering Merendahkan Orang lain

Polisi mengawal bus yang membawa Rizieq dengan kendaraan motor dan mobil.

Suara sirine mobil polisi terdengar meraung-meraung.

Sebelumnya, sidang terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Jawa Barat dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).

Agenda hari ini adalah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca juga: Dicap Dungu karena Gabungkan Pasal Dakwaan, Jaksa: Intelektual Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sangat Dangkal

Adapun perkara nomor 221/Pid.B/2021.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan kali ini, polisi meningkatkan pengamanan jalannya sidang.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan setiap orang dan kendaraan yang mencurigakan akan diperiksa polisi.

Baca juga: Rizieq Seret Nama Menantu Jokowi hingga Ahok dalam Eksepsinya, Jaksa: Penggiringan Opini yang Mengada-ada

“Tentu kita akan meningkatkan kewaspadaan ya. Pemeriksaan orang, pemeriksaan barang, pemeriksaan kendaraan yang kemungkinan dicurigai mengganggu jalannya sidang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rekaman suara yang Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Erwin mengatakan, peningkatan keamanan diutamakan kepada orang-orang yang melintas di PN Jaktim.

Upaya identifikasi kepada orang-orang mencurigakan yang mendekat ke PN Jaktim akan dilakukan.

“Kemarin-kemarin sudah kita lakukan. Tetapi hari ini lebih ekstra untuk meningkatkan keamanan,” ujar Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com