JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu yang diatur adalah mengenai protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan di dalam negeri, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Baca juga: GeNose Dipakai sebagai Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Begini Ketentuannya
Pada bagian F poin pertama tertulis bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pada poin F2 dipaparkan empat aturan prokes lain yang perlu diterapkan pelaku perjalanan.
Aturan tersebut antara lain:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut.
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
3. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara saru arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.