Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman

Kompas.com - 31/03/2021, 11:28 WIB
Ihsanuddin,
Rindi Nuris Velarosdela

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, tidak mengikuti perkembangan zaman karena menolak sidang digelar secara online.

"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Rabu (31/3/2021).

Menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Mahkamah Agung.

Selain itu, badan kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.

"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.

Baca juga: Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam praktiknya, kemudian ada polemik dan perdebatan karena MoU itu belum cukup kuat tentang tata cara daring atau online, sehingga solusinya tata cara persidangan online, MA terbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020," ucap jaksa.

Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.

Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com