Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman

Kompas.com - 31/03/2021, 11:28 WIB
Ihsanuddin,
Rindi Nuris Velarosdela

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, tidak mengikuti perkembangan zaman karena menolak sidang digelar secara online.

"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Rabu (31/3/2021).

Menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Mahkamah Agung.

Selain itu, badan kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.

"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.

Baca juga: Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam praktiknya, kemudian ada polemik dan perdebatan karena MoU itu belum cukup kuat tentang tata cara daring atau online, sehingga solusinya tata cara persidangan online, MA terbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020," ucap jaksa.

Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.

Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.

Sementara itu, Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat pekan lalu.

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq, hari ini.

Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.

Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi Bogor

Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.

"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.

"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com