Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19

Kompas.com - 31/03/2021, 12:03 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, terdakwa Rizieq Shihab tak berhak merahasiakan statusnya yang positif Covid-19.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab sebagai terdakwa kasus swab test Covid-19 palsu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Awalnya, jaksa mengutip eksepsi yang disampaikan Rizieq dalam sidang sebelumnya.

Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

"Pada pokoknya terdakwa mengatakan jika terdakwa berhak merahasiakan hasil pemeriksaan terdakwa karena pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan," ujar jaksa.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab dengan Mudahnya Menuduh Orang sebagai Pelaku Kejahatan

Namun, pernyataan Rizieq dalam eksepsinya tersebut dibantah oleh jaksa.

Jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.

Ini karena Covid-19 merupakan penyakit menular.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata jaksa.

Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab Dianggap Jaksa Ketinggalan Zaman

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.

"Serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan wabah penyakit menular yang tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.

Namun, jaksa menilai Rizieq bersama pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19.

Rizieq bahkan menolak saat pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor berupaya melakukan swab test ulang.

Baca juga: Serangan Balik Jaksa ke Rizieq: Singgung Titel Imam Besar hingga Sindiran Orang Tak Terdidik

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com