JAKARTA, KOMPAS.com - Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pria berinisial TS (54) atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Korban berinisial KO diketahui sebagai cucu tiri dari pelaku bejat tersebut.
TS melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara, yang ia tempati bersama istri dan KO.
Baca juga: Benda Bertuliskan FPI Munarman Hebohkan Warga Limo Depok, Tim Gegana Turun Tangan
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi membenarkan bahwa pelaku telah diringkus.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku telah mencabuli cucunya sebanyak delapan kali.
Akibatnya, menurut hasil visum, KO mengalami luka parah pada alat vitalnya.
"Korban mengalami infeksi pada alat vitalnya yang merambat hingga terjadi infeksi pada kantung kemih dan merambat hingga infeksi ginjal," ujar Nasriadi, dilansir dari Tribun Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Paman korban berinisial WL (39) membeberkan, keponakannya terpaksa dititipkan kepada TS dan neneknya selama bertahun-tahun karena orangtua KO harus bekerja di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Orangtua korban kesehariannya jarang momong atau mengurusi korban. Jadi yang lebih paham keseharian korban kakek (tiri) dan neneknya," ujar WL.
Baca juga: Warga Perumahan di Depok Temukan Buaya di Saluran Air
Aksi bejat TS, menurut WL, dilakukan ketika sedang berduaan bersama KO dengan mengajak korban ke kamar mandi.
"Di kamar mandi itu suka berjam-jam si pelaku mencabuli korban," lanjut WL.
Istri TS yang juga nenek korban, ditambahkan WL, mengetahui perbuatan suaminya kepada cucunya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak berani melaporkan ke siapapun lantaran mendapat ancaman dari TS.
"Neneknya tidak berani ngomong ke masyarakat karena sudah diancam sama si pelaku," terang WL.
TS meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) setelah sempat dibawa ke beberapa rumah sakit.