Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati

Kompas.com - 06/04/2021, 20:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4/2021).

Sebagai informasi, terdakwa itu bernama Nico Baranoy (50). Dia bersama seorang temannya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Ketua Agus Iskandar di salah satu ruang sidang di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Kurir Ganja Diciduk Polisi Usai Ambil Pesanan di Rest Area

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, hukuman 18 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang dia ajukan, yakni hukuman mati.

Oleh sebab itu, pihaknya hendak mengajukan banding ke PN Tangerang.

"Dari JPU (jaksa penuntut umum), kami ajukan banding terkait putusan tersebut," ungkap Dapot saat ditemui di kantornya, Selasa.

"Dasarnya (pengajuan banding), dia ini dari tuntutan kami sudah hukuman mati, jadi 18 tahun," sambung dia.

Baca juga: Diajak Suami Jadi Pengedar Narkoba, Yati Terancam Hukuman Mati, Kini Suaminya Jadi Buron

Selain itu, menurut Dapot, barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut cukup untuk menjadi dasar hukuman mati yang diajukan JPU PN Tangerang.

Bila nantinya banding yang dia ajukan ditolak, Dapot menyebut pihaknya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalo banding tetap ditolak, kami ajukan kasasi," ucap dia.

Dapot merasa Nico Baranoy pantas untuk mendapatkan hukuman mati.

Ia menyebut vonis tersebut atas hasil barang bukti yang ditemukan, dan juga se sebagai bentuk efek jera untuk terdakwa kasus narkoba.

"Dari barang buktinya sudah banyak. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba saat mereka mengedarkan," ujar Dapot.

Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.

"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.

Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding atas putusan itu.

Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com