Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Pengurus PO Bus Terminal Bus Kalideres Disebut Kecewa

Kompas.com - 09/04/2021, 23:07 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnaen mengaku telah menyosialisasikan larangan mudik kepada pengurus PO bus di Terminal Kalideres. Sejumlah pengurus PO bus telah menyatakan kecewa dengan kebijakan itu.

"Kami sudah sosialisasikan, nanti akan pasang pengumuman baik di loket, pintu masuk, akan ada spanduk juga supaya masyarakat tahu bahwa kami tidak melayani (perjalanan) antarkota antarprovinsi," kata Revi, Jumat (9/4/2021).

"Selain itu kami akan umumkan lewat pengeras suara," imbuhnya.

Baca juga: 600 Bus untuk Mudik Lebaran Disiapkan di Terminal Bus Kalideres

Menurut Revi, pihaknya masih menunggu surat keputusan Dinas Perhubungan DKI sebagai dasar pengumuman yang akan dibuat pihaknya.

Petugas Terminal Kalideres juga akan berjaga di sekitar terminal agar kebijakan larangan mudik dipastikan diterapkan pada 6 sampai 17 Mei mendatang.

"Nanti kami juga akan dibantu oleh Petugas Pospol, Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, dan Koramil Kalideres siap membantu, serta 3 pilar juga," imbuhnya.

Menurut Revi, beberapa pengurus PO bus mengaku kecewa dengan adanya kebijakan ini.

"Harapan mereka memang kalau boleh ya mudik diperbolehkan, tapi karena ini memang peraturan dari pemerintah, jadi mereka siap," ujar Revi.

Revi memastikan bahwa layanan bus dalam kota dan transjabodetabek di Terminal Bus Kalideres tetap beroperasi saat periode mudik.

Sementara, layanan bus antarprovinsi dan antarkota dipastikan tak beroperasi sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Kami kan ada dua layanan, antarkota-antarprovinsi dan dalam kota-transjabodetabek. Nah, layanan dalam kota masih seperti biasa, masih bisa beroperasi. Yang dilarang antarprovinsi dan antarkota," kata Revi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.

“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.

Adita juga mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com