JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghalangi akses warga masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehubungan digelarnya sidang terkait kerumunan terdakwa Rizieq Shihab, Senin (12/4/2021).
Pantauan Kompas.com sejak pukul 09.00 WIB, warga yang berperkara di PN Jaktim terpaksa berkerumun di luar pagar pengadilan, bahkan hingga tepi Jalan Dr. Soemarno, karena barikade aparat, tanpa kepastian.
Baru sekitar pukul 10.00 WIB, PN Jaktim memberlakukan sistem antrean dan panggilan. Warga berperkara yang dipanggil baru diperkenankan masuk ke pengadilan.
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Jaksa Akan Hadirkan 11 Saksi
Namun, jarak panggilan itu dilakukan satu per satu, sehingga antrean tetap mengular panjang.
Seorang warga, Sumarni, datang dari Bandung, Jawa Barat untuk mengurus perkaranya di PN Jaktim. Ia tiba di Jakarta pada Minggu malam.
"Saya sejak pukul 09.15 (sudah mengantre di PN Jaktim)," kata Sumarni, salah satu warga kepada Kompas.com.
"Saya disuruh menunggu. Katanya nanti ada gilirannya. Tapi sudah 1 jam lebih belum dipanggil, karena yang di depan saya belum masuk. Mereka harus masuk dulu," ujarnya.
Warga lain, Yuda, mengaku sedang diuber tenggat untuk mengirim surat keterangan tidak pernah dipidana untuk mendaftar pekerjaan.
Akibat keadaan serba tidak pasti, ia memutuskan pulang dulu ke rumah.
Baca juga: Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim...
"Kalau bisa terjadwalkan. Setidaknya disosialisasikan di website, sehingga kita bisa antisipasi. Saya cek di website tidak ada pemberitahuan apa-apa," kata Yuda kepada Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.