JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah polisi membagikan air minum kepada para buruh yang menggelar aksi demonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin (12/4/2021).
Saat seorang perwakilan buruh berorasi, sejumlah polisi berjalan menghampiri massa dan membagikan air minum serta permen.
Lewat pengeras suara, polisi juga mengingatkan massa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama aksi berlangsung.
Baca juga: Gelar Demo Hari Ini, Buruh Mulai Berorasi di Kawasan Patung Kuda
"Tolong tetap menjaga protokol kesehatan, para pendemo yang masih berkerumun untuk berjaga jarak, pakai maskernya," kata polisi.
Setelah selesai berorasi, para buruh melanjutkan perjalanan menuju Mahkamah Kunstitusi.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi menjelaskan, aksi demonstrasi mereka bertujuan untuk mengingatkan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
Mereka mendesak MK agar tidak lagi memberi waktu kepada pemerintah dalam merespons tuntutan para pekerja terkait hal tersebut.
Baca juga: Polda Metro Turunkan 350 Personel Amankan Demo Buruh Hari Ini di Jakarta
"Maka kami ingin mengingatkan yang terhormat, yang termulia, Mahkamah Konstitusi untuk di persidangan selanjutnya tidak memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR untuk memberikan pandangannya ini," kata Ramidi saat diwawancarai di lokasi.
"Menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR sejatinya tidak serius dalam konteks mencermati keinginan usulan-usulan ataupun permintaan dari teman-teman pekerja yang kita menganggap bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan prinsip hukum ketenagakerjaan," lanjutnya.
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas Akan Situasional
Adapun pada demonstrasi hari ini terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Salah satunya adalah meminta pemerintah menetapkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh.
Selain itu, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.
Buruh juga meminta agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota di 2021. Terakhir adalah mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.