Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Mobil Damkar, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp 6,52 Miliar

Kompas.com - 13/04/2021, 15:07 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar, yakni totalnya Rp 6,52 miliar.

Baca juga: Damkar Kerahkan Robot Pemadam LUF 60 untuk Padamkan Kebakaran di Pasar Minggu

Pengadaan paket pengadaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.

Kemudian, paket pengadaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI mencapai Rp 39,68 miliar.

Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, harga riilnya Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Rp 7,86 miliar.

Baca juga: Pemprov DKI Koreksi Harga Robot Pemadam Kebakaran yang Disebut Rp 37,4 Miliar

Untuk unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.

Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.

 

BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menginstruksikan pejabat pemegang keuangan agar lebih cermat mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.

Baca juga: Beli Robot Pemadam Kebakaran, Pemprov DKI: Tentara Amerika Pakai Unit Ini Juga

BPK juga meminta Anies menginstruksikan kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) untuk memerintahkan Pokja BJP A dan BJP F agar lebih cermat dalam melakukan pembuktian evaluasi atas kualifikasi peserta lelang.

Rekomendasi terakhir atas temuan tersebut, BPK meminta Anies menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk memerintahkan PPK pengadaan pembangunan PLTS Atap On Grid dan PPK kegiatan penyediaan alat-alat angkutan darat bermotor pemadam kebakaran/mobil pompa untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com