JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar, yakni totalnya Rp 6,52 miliar.
Baca juga: Damkar Kerahkan Robot Pemadam LUF 60 untuk Padamkan Kebakaran di Pasar Minggu
Pengadaan paket pengadaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.
Kemudian, paket pengadaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI mencapai Rp 39,68 miliar.
Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, harga riilnya Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Rp 7,86 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Koreksi Harga Robot Pemadam Kebakaran yang Disebut Rp 37,4 Miliar
Untuk unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.
Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menginstruksikan pejabat pemegang keuangan agar lebih cermat mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.
Baca juga: Beli Robot Pemadam Kebakaran, Pemprov DKI: Tentara Amerika Pakai Unit Ini Juga
BPK juga meminta Anies menginstruksikan kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) untuk memerintahkan Pokja BJP A dan BJP F agar lebih cermat dalam melakukan pembuktian evaluasi atas kualifikasi peserta lelang.
Rekomendasi terakhir atas temuan tersebut, BPK meminta Anies menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk memerintahkan PPK pengadaan pembangunan PLTS Atap On Grid dan PPK kegiatan penyediaan alat-alat angkutan darat bermotor pemadam kebakaran/mobil pompa untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.