Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan

Kompas.com - 14/04/2021, 20:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Umat Islam diperintahkan untuk menahan hawa nafsu saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, termasuk nafsu makan, minum, dan berhubungan badan.

Lalu bagaimana dengan hukum mimpi basah ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan? Apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, taslis Muttaqin, Lc., M.S.I menjelaskan hal tersebut di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Muttaqin menjelaskan, pada hakikatnya, mimpi basah terjadi diluar kesengajaan manusia.

Baca juga: Apa itu Mimpi Basah dan Artinya Bagi Kesehatan Reproduksi?

Sehingga mimpi basah di saat berpuasa tidak membuat puasa seseorang batal.

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.

Ini berbeda halnya dengan seseorang yang dengan sengaja mengeluarkan air maninya. Karena ada unsur kesengajaan, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Orang yang mimpi basah maka harus melakukan mandi wajib atau mandi besar.

Muttaqin mengingatkan, mandi besar ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke mulut yang malah justru dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Benarkah Perempuan Bisa Mimpi Basah?

Pendapat NU dan Muhammadiyah

Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, juga memandang mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.

Dilansir dari situs nu.or.id, salah satu yang membatalkan puasa adalak keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami istri, ataupun karena usaha sendiri (masturbasi).

Sedangkan mimpi basah ketika tidur tidak membatalkan puasa, hal ini disampaikan oleh ulama Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah.

Syekh Jum'ah mengatakan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan Allah), sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Baca juga: Aturan Buka Puasa di KRL Selama Ramadhan 2021

Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi wajib atau junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Maghrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, dilansir nu.or.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com