JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mempertahankan mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) seperti yang diterapkan tahun lalu.
Dia mengatakan, syarat PPDB dengan cara menghitung jarak rumah calon siswa ke sekolah merupakan terobosan yang harus dipertahankan.
"Terobosan itu sangat baik dan tentu ke depan kami akan mempertahankan dan kami tingkatkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Akan Tingkatkan Komposisi PPDB Tahun Ini
Meskipun ada perdebatan dan dialog atas keputusan PPDB tahun lalu, Riza menilai hasilnya bisa dilihat hari ini dan diklaim hasilnya baik.
Dari sisi usia dan kemampuan okupansi kelas bisa terpenuhi dan terobosan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
Riza mengemukakan, PPDB DKI Jakarta 2021 akan tetap mengikuti mekanisme Permendikbud yang sudah diterbitkan mengenai PPDB 2021.
"Kami sesuaikan juga dengan Permendikbud yang ada, nanti pada waktunya akan kami umumkan," kata Riza.
Selain itu, Riza mengatakan akan memberikan perhatian pada sekolah swasta terkait dengan penerapan zonasi dalam PPDB 2021.
Dia tidak spesifik mengatakan akan ikut menerapkan sistem zonasi dalam PPDB 2021 di sekolah swasta. Namun Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan kepada swasta untuk selaras dengan sekolah negeri.
"Supaya selaras dengan sekolah negeri, bisa menjadi sekolah yang baik dan sekolah unggulan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.