Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulansnya Terlibat Kecelakaan, Kimia Farma Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Kompas.com - 17/04/2021, 14:25 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma mengakui, sebuah mobil ambulans miliknya terlibat kecelakaan saat menerobos lampu merah di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021) malam. Namun, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi itu menegaskan sudah berdamai dengan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Kasus kecelakaan lalu lintas ini telah dinyatakan selesai oleh semua pihak yang bersangkutan," tulis PT Kimia Farma dalam siaran pers kepada Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Kimia Farma: Ambulans yang Terobos Lampu Merah Bawa Sampel Hasil Lab

Kecelakaan itu terjadi saat mobil ambulans Kimia Farma dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo. Sesampainya di perempatan, ambulans itu menerobos lampu merah.

Ambulans itu kemudian bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Mobil Avanza itu kemudian menabrak pesepeda yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Pesepeda bernama Haryadin mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk.

Pihak Kimia Farma menyatakan ikut membantu biaya perbaikan mobil Avanza yang terlibat kecelakaan itu. Kimia Farma juga terus memonitor kondisi pengendara sepeda yang tengah dirawat di rumah sakit.

"Diinformasikan bahwa hari ini sudah dilakukan kunjungan kepada pengendara sepeda tersebut," tulis Kimia Farma.

Kimia Farma menyampaikan apresiasi sikap kepolisian yang membantu penyelesaian kejadian tersebut dengan baik secara.

kekeluargaan

Polisi sebenarnya sudah menetapkan sopir ambulans PT Kimia Farma berinisial AUA sebagai tersangka. Ia dianggap sebagai pemicu kecelakaan karena menerobos lampu merah padahal tidak sedang membawa pasien gawat darurat.

AUA dianggap lalai dalam berkendara dan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Jo Pasal 287 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyambut baik jika PT Kimia Farma berdamai dengan kedua korban. Namun, ia menyatakan belum bisa memastikan apakah status tersangka pengemudi ambulan akan dibatalkan.

Baca juga: Ditabrak Ambulans yang Terobos Lampu Merah, Pesepeda Ini Alami Luka Memar

"Ya bagus kalau damai, tapi saya coba cek ke anggota dulu ya," kata Lilik, Sabtu siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com