JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 74 kilogram sabu dengan menangkap empat pengedar inisial R, DK, F dan M, di Pantai Dusun Sampan, Aceh, 17 April 2021.
Adapun proses pengiriman barang haram tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Aceh.
"Bukan berarti ini (sabu) dikirim dari lapas. Tapi yang bersangkutan masih menggunakan jaringannya walapun mereka berada di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Tangkap 13 Pengedar Narkoba, BNN Sita Lebih dari 212 Kg Sabu dan 19.000 Butir Ekstasi
Hal itu terungkap setalah BNN melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial M.
Kepada polisi, M menyebutkan bahwa proses pengiriman 75 kilogram sabu itu dikendalikan oleh kakaknya, SS, yang berada di dalam lapas.
Dia juga yang memerintahkan ketiga tersangka lain yang merupakan anak buah kapal (ABK) untuk mengirim sabu tersebut.
"Mereka (napi lapas) ada yang tekena hukuman mati. Sehingga mereka tetap mencari cara (pengiriman sabu), jadi jaringannya," kata Petrus.
Baca juga: Artis Rio Reifan Ditangkap dengan Barang Bukti 1,21 Gram Sabu
Petrus mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam lapas itu membuatnya akan lebih gencar bekerjasama dengan instasi lain, termasuk Dirjenpas Kementrian Hukum dan Ham.
"Kita akan kerja sama dengan lembaga lain, Dirjenpas Kemenkumham," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.