JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).
Anak dari John Kei, Erviliana Refra dihadirkan sebagai saksi yang meringankan oleh kuasa hukum John pada sidang.
Di ruang sidang, Erviliana mengungkapkan detik-detik penangkapan John di kediamannya di Perumahan Titian, Bekasi, pada 21 Juni 2020.
"Itu jam 9 (malam). Pada malam penangkapan, saya, papa, mama, cucu-cucu lagi bercanda-bercanda, sedang ngobrol-ngobrol,"kata Erviliana di ruang sidang, Rabu.
"Tiba-tiba terdengar suara senjata terus menerus, kita kaget, (ada) tembakan terus menerus," ungkapnya
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Anak John Kei Cerita soal Utang Nus Kei Rp 1 Miliar kepada Ayahnya
Menurut Erviliana, rumah John juga didobrak oleh petugas.
"Kita kayak diserang, didobrak, dor dor dor," kata Erviliana.
Ia kemudian keluar rumah dan melihat setidaknya sebanyak 30 orang keluarganya ditangkap, termasuk adik kandung dari Erviliana.
Erviliana mengaku melihat lima orang terdakwa yang kini ditahan bersama dengan John di Polda Metro Jaya.
"Saya lihat mereka babak belur, saya lihat mereka semua berdarah," kata Erviliana.
Sejumlah barang dari dalam rumah John, kata Erviliana, diambil pada malam penangkapan.
"Yang diambil samurai (pedang) pajangan, beberapa handphone, itu yang di dalam rumah saya ya," jelasnya.
Erviliana mengaku pernah diceritakan John terkait perkaranya dengan Nus.
"Saya tahu papa saya John Refra memberi bantuan, di mana Opa Nus (Nus Kei) meminjam uang kepada papa saya senilai Rp 1 miliar," kata Erviliana.
Uang tersebut, menurut Erviliana, digunakan untuk mengurus perkara tanah di Ambon.
Erviliana mengaku, John sempat menyatakan bahwa Nus mengunjungi John ketika sedang mendekam di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.
John kemudian menagih utang tersebut usai bebas dari penjara.
Baca juga: Kepada Hakim, John Kei dan Para Anak Buahnya Mengaku Dianiaya Polisi Saat Penangkapan
"Jadi, setelah papa keluar dari Nusa Kambangan, papa sudah berusaha menghubungi Nus Kei. Bahkan papa mencoba untuk secara kekeluargaan sampai ke rumah Nus Kei nus untuk menyelesaikan utang Rp 1 miliar tersebut," kata Evriliana.
Namun, menurut Evriliana, Nus Kei tidak merespons dengan baik penagihan utang John.
"Sampai akhirnya papa mengutus pengacara, yaitu Daniel Far-far untuk menyelesaikan tersebut melalui profesional," ungkapnya.
Di samping itu, Erviliana membantah adanya papan yang memuat nama-nama target pembunuhan John.
"Tidak, yang saya lihat di papan itu jadwal papa pelayananan dari gereja ini ke gereja ini," kata Erviliana.
"Untuk target (pembunuhan) itu tidak sama sekali," lanjutnya.
Ia juga menyatakan tak pernah mendengar rencana John untuk melakukan kekerasan apa pun kepada Nus.
Baca juga: Dalam Persidangan, Anak Buah John Kei Mengaku Bacok Bawahan Nus Kei
Kabar adanya rapat di rumah John untuk merencanakan pembunuhan Nus pada 20 Juni 2020, juga dibantah Erviliana.
"Itu bukan rapat karena papa itu dituakan, itu papa memberi nasihat untuk adik-adiknya. Jadi kalau dibilang rapat untuk (rencana) bunuh (Nus) ya tidak sama sekali," kata Erviliana.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.