Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 22:13 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

"Agar perusahan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam surat yang diteken 14 April 2021.

Baca juga: Kadin Tangsel Minta Pekerja Memaklumi jika Perusahaan Tak Bayar THR Penuh

Andri mengatakan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan diminta untuk berdialog dengan para pekerja.

Dia berujar, dialog antara perusahaan dan pekerja dimungkinkan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR 2021.

Namun, penundaan pemberian THR juga dibatasi paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh berlangsung.

"Dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," ucap Andri.

Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

Andri mengatakan, hasil kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh soal penundaan pembayaran THR harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta baik melalui kantor Disnakertrans atau email thr@jakarta.go.id.

Selain itu, Disnakertrans DKI juga meminta perusahaan yang sudah melunasi kewajiban THR mereka, baik tepat waktu maupun penundaan, untuk melapor ke Disnakertrans DKI.

"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," kata Andri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Suplai Air Bersih Masih Terganggu, PAM Jaya: 18 Kelurahan Terdampak Krisis

Megapolitan
Belum Bahas Kandidat Cagub, Gerindra DKI Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Belum Bahas Kandidat Cagub, Gerindra DKI Masih Fokus Pilpres dan Pileg 2024

Megapolitan
Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Alasan Sidang Alex Bonpis Ditunda, Jaksa Belum Selesai Susun Tuntutan

Megapolitan
Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Ruang Radiologi Terbakar akibat Ledakan, Begini Kondisi Terkini di RS Eka Hospital BSD

Megapolitan
Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati

Megapolitan
Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam Hingga Bom Molotov

Tawuran Kembali Pecah di Johar Baru, Remaja Bawa Sajam Hingga Bom Molotov

Megapolitan
Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Usul SPBU Apung Kembali Dioperasikan di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan

Megapolitan
Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Fakta-fakta Ledakan di RS Eka Hospital, dari Dugaan Penyebab hingga Korban

Megapolitan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok

Megapolitan
Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda

Megapolitan
Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Khusus Pelanggaran Lawan Arus, Polisi Akan Tilang Manual dalam Operasi Zebra 2023

Megapolitan
Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Ledakan di RS Eka Hospital, Ruangan Radiologi Terbakar

Megapolitan
Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Hindari Razia, Pengendara Motor Tuntun Kendaraannya Sambil Lawan Arah di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Polisi Selidiki Kemungkinan Sabotase dalam Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com