JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab naik pitam dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya, dalam sesi tanya jawab dengan para saksi, Rizieq bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Duga Keterangan Sejumlah Saksi Diarahkan
Salah satu jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," kata jaksa.
"Ini bukan menggiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Setelah itu, adu mulut terjadi antara kubu Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: 36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000
Rizieq naik pitam, berdiri, dan menunjuk jaksa.
"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.
"Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!"
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.