JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).
"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.
Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.
"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.
Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Duga Keterangan Sejumlah Saksi Diarahkan
Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.
Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer
Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.
"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.