TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menolak warga negara asing (WNA) dari India masuk ke Indonesia mulai Sabtu (24/4/2021), untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di sana.
Menanggapi hal tersebut, epidemiolog Universitas Indonesia atau juru wabah, Pandu Riono berpendapat, seluruh orang yang masuk ke Indonsia harus melakukan tes PCR ulang.
Pendu menuturkan, merebaknya mutasi virus Covid-19 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda itu tak hanya terjadi di India saja.
Baca juga: WNI dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta
Melainkan, varian tersebut sudah mendominasi di negara lain, sehingga Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan secara universal.
Oleh karena itu, menurut Pandu, Pemerintah Pusat juga wajib mengarantina seluruh WNA dan WNI dari luar negeri.
"Setiap siapa pun, baik WNI maupun WNA bukan hanya India, yang baru pulang dari luar negeri, harus dianggap potensial membawa virus," tutur Pandu saat dihubungi, Minggu (24/4/2021).
"Sehingga, semua harus dikarantina selama 5-7 hari. Kemudian dites ulang PCR, walau mereka sudah membawa surat keterangan PCR," sambung Pandu.
Pandu menegaskan, meski WNA atau WNI yang datang dari luar negeri itu sudah membawa tes PCR masing-masing, tetapi dokumen tersebut wajib dianggap hangus saat tiba di Indonesia.
"Selama karantina mereka kan tidak berinteraksi. Itu memastikan siapa pun pelaku perjalanan dari luar (negeri) itu betul-betul tidak membawa virus," ucapnya.
Pandu menyatakan, tidak ada cara lain untuk mencegah penyebaran virus B1617 itu dengan mengarantina setiap orang yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, cara itu lebih baik dari pada harus menutup bandara.
"Enggak ada cara lain (selain karantina). Mau ditutup bandara? Rugi sendiri nanti," ujar dia.
Pandu menambahkan, Pemerintah Indonesia harus mengoptimalkan bagaimana cara pencegahan penyebaran virus B1617.
Baca juga: Dibantu 2 Orang, Seorang WNI dari India Lolos Prosedur Karantina di Bandara Soekarno-Hatta
Pasalnya, ada satu orang di Sumatera yang terdeteksi positif B1617 dan dia tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Makanya, penting sekali menekan penularan. Kalau tidak terjadi penularan, virus tidak bermutasi. Bermutasi hanya di tubuh orang yang baru terinfeksi," tutur Pandu.
"Malah orang di Sumatera yang terdeteksi, itu enggak pernah ke luar negeri. Artinya, sudah terjadi penularan lokal. Kalau pakai ilmu pengetahuan semua lebih mudah," urainya.
Pandu juga berpesan, warga Indonesia jangan memberi stigma terhadap WN India sebagai pembawa virus B1617.
Pasalnya, kata dia, siapa pun dapat terpapar virus tersebut.
"Jengan mengstigmakan warga India. Karena virus B1617siapa pun bisa terjadi," pesan dia.
Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
Penolakan masuk ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.
Kebijakan ini disebut bersifat sementara. Pemerintah akan mengevaluasinya sesuai perkembangan terbaru di India.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.