Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Akan Fasilitasi Warga yang Butuh SIKM meski Tak Diberlakukan di Wilayahnya

Kompas.com - 05/05/2021, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, warga Tangerang Selatan tetap bisa mengajukan SIKM jika diperlukan untuk bepergian keluar kota pada periode tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, misalnya mau keluar Jawa, silakan kontak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM pada Masa Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kata Benyamin, akan tetap memfasilitasi masyarakat yang memerlukan SIKM.

"Kami akan layani untuk penerbitkan SIKM, walaupun kami tidak memberlakukan itu bagi pemudik dan yang datang," kata Benyamin.

Menurut Benyamin, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan pihaknya untuk tidak memberlakukan SIKM.

Salah satunya karena Tangerang Selatan masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.

"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin.

Baca juga: Warga Keluar Kota Tangerang Harus Punya SIKM Selama 6-17 Mei

Selain itu, lanjut Benyamin, Tangerang Selatan tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.

"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian keluar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com