Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi, Jaksa Tanya ke Ahli Soal Hoaks Orang Sakit yang Mengaku Sehat

Kompas.com - 05/05/2021, 12:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (5/5/2021).

Sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu saksi ahli, yakni Ahli Sosiologi Hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dicecar jaksa soal kasus kontroversi tes usap Rizieq Shihab masuk kategori berita bohong.

Awalnya, jaksa bertanya kepada Trubus.

"Misalnya saya sakit. Saya kan tahu saya sakit apa, lalu saya publikasikan ke orang bahwa saya tidak sakit. Saya sehat-sehat saja. Apakah itu melanggar norma, bagian hoaks, memanipulasi fakta?" tanya jaksa.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ahli, Salah Satunya Epidemiolog

"Iya, kalau itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta," jawab Trubus.

Trubus menilai, contoh kasus tersebut bisa disebut sebagai rekayasa, ada yang ditutupi atau disembunyikan.

"Kalau itu yang terjadi maka kategorinya adalah bohong. Kalau bohong itu sudah menjadi pelanggaran hukum, jadi mengakibatkan hukum, itulah kemudian ada pidananya," tutur Trubus.

Jaksa kemudian bertanya soal Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu salah satu yang didakwakan kepada Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.

Adapn, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

"Karena keterangan saya tadi diketahui orang, saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan. Apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" tanya jaksa.

Baca juga: Air Mata Penyesalan Ketua Panitia dan Pengakuan Rizieq Shihab atas Acara Maulid di Petamburan

"Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi," jawab Trubus.

Adapun Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya di RS Ummi.

Menurut JPU, kasus bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

MER-C merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com