Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Akan Fasilitasi Warga yang Butuh SIKM meski Tak Diberlakukan di Wilayahnya

Kompas.com - 05/05/2021, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, warga Tangerang Selatan tetap bisa mengajukan SIKM jika diperlukan untuk bepergian keluar kota pada periode tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, misalnya mau keluar Jawa, silakan kontak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM pada Masa Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kata Benyamin, akan tetap memfasilitasi masyarakat yang memerlukan SIKM.

"Kami akan layani untuk penerbitkan SIKM, walaupun kami tidak memberlakukan itu bagi pemudik dan yang datang," kata Benyamin.

Menurut Benyamin, terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan pihaknya untuk tidak memberlakukan SIKM.

Salah satunya karena Tangerang Selatan masuk dalam aglomerasi Jabodetabek.

"Yang pertama, Tangerang Selatan kan dalam kebijakan nasional itu termasuk aglomerasi Jabodetabek itu ya. Jadi tidak memberlakukan SIKM," ujar Benyamin.

Baca juga: Warga Keluar Kota Tangerang Harus Punya SIKM Selama 6-17 Mei

Selain itu, lanjut Benyamin, Tangerang Selatan tidak menjadi lokasi tujuan mudik, sehingga masyarakat yang masuk ke wilayah Tangerang Selatan tidak perlu membawa SIKM.

"Karena bukan daerah tujuan mudik. Justru yang keluar kebanyakan. (Jadi) yang masuk ke Tangerang Selatan enggak usah pakai SIKM," tegas Benyamin.

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Hanya Orang-orang Ini yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian keluar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com