Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Kompas.com - 06/05/2021, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang yang hendak bepergian keluar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

SIKM bisa didapatkan untuk orang yang hendak bepergian dengan alasan tertentu, yaitu:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Seperti apa syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:

1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib untuk memiliki akun pada situs web jakevo.jakarta.go.id.

2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.

3. Setelah melakukan validasi akun, pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.

4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.

5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.

6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.

7. Kemudian pemohon memilih kantor kelurahan tempat pengajuan SIKM dan menunggu proses selesai.

Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk setiap kriteria yang dipilih.

a. Syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit

  • Foto pemohon berwarna 4x6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

b. Syarat SIKM untuk kepentingan persalinan

  • Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan dengan wajah tampak jelas dan sopan. Untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang disediakan dengan ukuran yang sama
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2
  • Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan yang didampingi maksimal 2 orang

c. Syarat SIKM untuk ibu hamil

  • Foto berwarna 4x6 ibu hamil wajah tampak jelas dan sopan, foto pendamping diunggah pada kolom formulir
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan

d. Syarat SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • Foto berwarna 4x6 wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com