BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak lima warga nekat mudik menggunakan sebuah mobil ambulans pada Jumat (7/5/2021) dini hari.
Upaya mereka mengelabui petugas terungkap ketika terjaring razia di pos penyekatan Jalan Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Tadi kami lihat ada ambulans yang mengangkut penumpang pemudik," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam tayangan Kompas TV, Jumat.
Baca juga: Truk Pengangkut Sayur Terjaring Razia di Tol Cikarang, Ternyata Isinya 7 Pemudik
"Setelah ditanyakan tujuannya untuk apa, mengantar orang sakitkah? Atau mengantar jenazah, ini tidak bisa menunjukkan apa-apa," sambungnya.
Kelima orang penumpang ambulans tersebut diketahui hendak mudik ke Brebes, Jawa Tengah.
Pemudik dengan petugas sempat adu mulut.
Pengemudi ambulans mengatakan, penumpang adalah keluarga yang hendak mengunjungi saudaranya yang meninggal dunia.
Namun, pengemudi maupun penumpang mobil ambulans itu tidak bisa menunjukkan surat-surat bukti. Petugas pun menyuruh sopir ambulans putar balik.
Baca juga: Bayar Travel Gelap Rp 1 Juta, Pemudik dari Depok Terjaring Razia meski Lewat Jalan Tikus
Hendra menyatakan, modus mudik menggunakan ambulans telah digunakan pemudik sejak diberlakukannya larangan mudik tahun lalu.
"Makanya dari pengalaman tahun lalu, begitu ada ambulans kami cek," kata Hendra.
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik sejak Kamis (6/5/2021).
Aturan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 ini bertujuan menekan potensi penularan Covid-19.
Pada periode pelarangan mudik, seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang.
Baca juga: Video Viral Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik di GT Cikarang, Ini Kata Polisi
Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah disebar pemerintah.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.