Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara Alex Ahmad Hadi Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 07/05/2021, 13:32 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Alex Ahmad Hadi Ngala, sosok yang disebut-sebut sebagai pemimpim Kekaisaran Sunda Nusantara akhirnya buka suara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat ditemui aparat di kediamannya, Alex mengakui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara.

Namun, dia menyatakan sudah mengundurkan diri dari jabatan itu sejak Rabu (5/5/2021).

"Saya mundur dari kepengurusan Sunda Nusantara," ujar Alex di kediamannya yang berada di Jalan Ciliwung Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok, seperi dilansir dari Tribun Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Menyambangi Markas Kekaisaran Sunda Nusantara di Depok

Untuk itu, dia pun meminta agar persoalan mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan tidak lagi diperpanjang.

"Jangan diperpanjang lagi. Saya mundur sudah pertanggal 5 (Mei 2021) kemarin," tegas Alex.

"Saya sudah bilang sama anak-anak, saya mundur dari Kekaisaran. Saya enggak punya apa-apa," sambungnya.

Menurut Alex, Kekaisaran Sunda Nusantara sudah berdiri sejak 8 tahun lalu, yakni pada 2013. Tetapi, saat ini jumlah anggota aktifnya hanya tersisa empat orang.

Baca juga: Kronologi Ditilangnya Pengemudi Pajero Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Awalnya karena Pelat Palsu

Salah satunya adalah Rusdi Karepesina, pengendara mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda, saat ditilang polisi di Jakarta, Rabu.

"(Sejak) 2013. (Anggotanya tersisa) Rusdi, Rudi, sama Sarjito," kata Alex.

Pemeriksaan polisi

Nama Kekaisaran Sunda Nusantara ramai diperbincangkan masyarakat beberapa waktu belakang.

Kekaisaran itu disoroti setelah Rusdi mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara, saat dia ditilang polisi di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB

Rusdi bahkan menunjukan SIM tak lazim berlogo Kekaisaran Sunda Nusantara yang bukan diterbitkan oleh Kepolisian RI.

Polisi kemudian memeriksa mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Rusdi dengan pelat nomor palsu dan menunjukkan surat kendaraan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dari hasil pemeriksaan, mobil itu dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan SN 45 RSD.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan, Rusdi diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.

"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.

Menindaklanjuti pengakuan Rusdi soal kekaisaran, polisi akan memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," ujar Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alex Ahmad Hadi Mundur dari Panglima Kekaisaran Sunda Nusantara: Saya Gak Punya Apa-apa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com