JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan diloloskan polisi dari pemeriksaan dokumen Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di check point Cikarang Barat maupun Karawang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/5/2021). Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi.
Meski diloloskan di titik itu, polisi optimis kendaraan yang memang tak memikiki syarat lengkap akan diputarbalikkan di titik pemeriksaan berikutnya.
"Banyak sekali sekat-sekat antarprovinsi, bahkan masuk kota atau kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal dalam keterangan tertulis Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik, Polisi Paksa Putar Balik 1.070 Kendaraan di Tol Cikupa dan Cikarang Barat
Akmal menyatakan, pihaknya terus mengevaluasi teknis pelaksanaan penyekatan di check point pengendalian transportasi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan khususnya untuk kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan kendaraan truk yang beralaskan terpal. Kendaraan ini yang kemudian kami buka, seperti di hari pertama, kami menemukan truk yang berisi penumpang di dalam bak (truk)," kata Akmal.
"Jika terjadi seperti ini, maka kami memberlakukan sanksi seperti tilang karena tidak sesuai dengan fungsinya dan mengantar penumpangnya ke terminal terdekat,” imbuh dia.
Masih menurut Akmal, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan di hari pertama larangan mudik lebih banyak dibandingkan pada hari kedua.
PT Jasa Marga mencatat, sebanyak 648 kendaraan pemudik yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diputar balik di dua gerbang tol (GT) terdekat pada hari pertama larangan mudik diberlakukan. Dua gerbang tol tersebut adalah GT Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1.
"(Sebanyak) 648 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di dua check point yang ada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu di Km 31 Cikarang Barat arah Cikampek dan Km 47 Karawang Barat arah Cikampek pada hari pertama pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik, Kamis," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk Dwimawan Heru melalui keterangan tertulis, Jumat.
Mayoritas kendaraan pemudik, kata General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati, adalah mobil pribadi.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik di GT Cikarang Barat, Pemudik Pakai Truk Sayur hingga Protes Pekerja
"Sekitar 88 persen kendaraan pribadi dan 12 persen merupakan kendaraan angkutan penumpang," kata Widiyatmiko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.