Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bogor: Tidak Mudah Bedakan Mana Pemudik dan Non-mudik

Kompas.com - 07/05/2021, 16:28 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memfokuskan pengawasan di titik-titik penyekatan selama larangan mudik 2021.

Hal itu dilakukan untuk menghalau pergerakan pemudik, terutama yang berasal dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setelah pemerintah mengumumkan larangan mudik terbaru untuk wilayah aglomerasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor akan berusaha maksimal melakukan pengawasan terhadap pemudik yang datang dari wilayah-wilayah tersebut.

Bima mengakui, tidak mudah membedakan mana pemudik dan non-pemudik. Meski begitu, sambungnya, pengawasan akan dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.

"Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang non-mudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu," kata Bima, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

Ia menuturkan, sebelumnya memang terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait kebijakan larangan mudik.

Awalnya, sambung Bima, pemerintah menyampaikan mudik lokal di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.

Namun, Satgas Nasional kembali mengklarifikasi bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.

"Artinya sekarang sudah jelas ya, clear. Tadinya banyak macam pandangan soal itu. Karena instruksinya sekarang sudah jelas, maka Pemkot Bogor akan maksimal," sebut Bima.

Ia berpendapat, sebenarnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik ini tidak mengalami perubahan.

Dia menjelaskan, dalam Permen itu menyebut bahwa mudik dilarang total. Sementara itu, pergerakan non-mudik untuk wilayah aglomerasi masih dibolehkan.

"Jadi mobilitas non-mudik itu masih boleh, seperti untuk kepentingan tugas, ekonomi, dukacita. Contohnya orang Bogor yang kerjanya di Jakarta, kan enggak mungkin dilarang," beber dia.

"Jadi yang kita fokuskan adalah larangan mudiknya, seperti orang Bogor berbondong-bondong ke Jakarta mau mudik atau sebaliknya itu yang kita larang," imbuh dia.

Baca juga: Tahu Segala Modus, Polda Metro Pastikan Pemudik Tak Akan Lolos

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.

Namun, Satgas Covid-19 kemudian kembali menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.

Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan yang Masuk Kota Bogor Diputar Balik

Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com