JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pemudik yang menumpang truk pengangkut sepeda motor terjaring razia polisi dalam penyekatan larangan mudik Lebaran 2020 di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Tangerang, Sabtu (8/5/2021) dini hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: Beragam Modus demi Lolos Penyekatan Mudik: Naik Ambulans hingga Nekat Terobos Pembatas Jalan
Fahri mengatakan, para pemudik yang terjaring dalam penyekatan itu akan menuju Pandeglang, Banten.
"Iya, ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," kata Fahri.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @tmcpoldametro, para pemudik itu tampak bersembunyi di antara sepeda motor yang diangkut truk.
Polisi mengarahkan senter untuk melihat mereka dan meminta mereka turun.
View this post on Instagram
Fahri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, para pemudik tersebut mengaku tidak dipungut biaya untuk menumpang di dalam truk towing itu.
"Belum ada yang mengaku membayar," ucap Fahri.
Polisi kemudian melakukan rangkaian tes usap terhadap 10 pemudik dan sopir truk pengangkut motor tersebut.
Hasil tes swab antigen, 10 penumpang dan sopir truk pengangkut motor itu dinyatakan non-reaktif Covid-19.
"Pengemudi dan penumpang dilakukan tes swab antigen. Hasil tes swab antigennya negatif (Covid-19)," kata Fahri.
Baca juga: Larangan Mudik Lokal Jabodetabek: Warga dan Pemerintah Daerah Sama-sama Bingung
Polisi memberikan sanksi tilang kepada sopir truk yang memberikan tumpangan kepada 10 pemudik.
Sopir tersebut dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Pelanggaran Mobil Barang untuk Mengangkut Orang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.