JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara Satgas Covid-19 RI Wiku Adisasmito telah menyatakan bahwa pada 6-17 Mei 2021 mudik lintas provinsi ataupun mudik secara lokal di wilayah aglomerasi sama-sama dilarang.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan dan saling menyangga, seperti Jabodetabek.
Wiku berdalih, sejak awal, pemerintah tak pernah membedakan larangan mudik lintas provinsi ataupun mudik lokal di wilayah aglomerasi.
"Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung
Larangan mudik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Beleid tersebut mengatur, sebagian besar, soal peniadaan angkutan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Peniadaan operasional angkutan dianggap sama dengan peniadaan pergerakan warga.
Pangkal masalah soal mudik lokal terletak pada Pasal 3 ayat (3) dan (4).
Pada ayat (3) diterangkan bahwa peniadaan angkutan, selain dikecualikan bagi pejabat negara dan aktivitas sektor esensial, juga dikecualikan untuk angkutan yang beroperasi di kawasan aglomerasi.
Pada ayat (4) disebutkan sejumlah kawasan aglomerasi yang dimaksud, salah satunya Jabodetabek.
Ditafsirkan, di Jabodetabek, pengecualian peniadaan angkutan dianggap sama dengan pengecualian larangan mudik.
Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Tempat Wisata Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran
Wiku menyadari bahwa telah terjadi kebingungan di masyarakat.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Masalahnya, yang bingung bukan hanya masyarakat, melainkan juga pemerintah daerah.
Kebingungan itu bermuara pada satu pertanyaan: bagaimana membedakan pemudik dan bukan pemudik di Jabodetabek sebagai kawasan aglomerasi?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.