"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/5/2021).
Baca juga: Tahu Segala Modus, Polda Metro Pastikan Pemudik Tak Akan Lolos
Syafrin mengatakan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.
"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka.
"Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.