DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan diselenggarakannya shalat Idul Fitri di masjid, namun dengan protokol kesehatan ketat.
"Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak antar jamaah 1,5 meter dan membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada," tulis Idris dalam Surat Edaran Nomor 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H Selama Pandemi Covid-19.
Idris mewajibkan dibentuknya kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid atau lapangan, juga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan standar yaitu mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
Selain itu, area shalat Idul Fitri harus dibersihkan, jalur keluar/masuk dibatasi untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan, dan disediakan fasilitas cuci tangan.
Idris juga mengimbau pelaksanaan ibadah dipersingkat.
"Setiap jemaah menggunakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah shalat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman/kontak fisik," kata dia.
"Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbid dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan shalat Idul Fitri," lanjut Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.