JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan peziarah memaksa masuk ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (14/5/2021).
Padahal, pemerintah menutup sementara TPU di Jakarta mulai 13-16 Mei 2021 untuk mencegah kerumunan yang berisiko terjadi penyebaran Covid-19.
"Benar, tadi warga paksa masuk, benar itu," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi, Jumat.
Tamo berujar, peziarah yang datang dan memaksa untuk masuk ke TPU tak terbendung. Sementara itu, personel yang berjaga dalam jumlah terbatas.
"Udah maksimal itu anggota sebenarnya, tapi memang enggak kebendung," ungkap Tamo.
Baca juga: TPU Utan Jati Ditutup, Peziarah Cari Celah Masuk di Sekitar Permukiman Warga
Menurut Tamo, petugas yang berjaga saat kejadian berlangsung adalah petugas makam dan Satpol PP, sedangkan petugas dari Polri dan TNI belum tiba saat itu. Buntutnya, warga diperbolehkan masuk dan melakukan ziarah.
"Jadi saya bilang, 'Sudah jangan dipaksakan, biarkan saja, tapi di dalam coba diimbau secara humanis. Ziarah dipercepat, enggak usah ngobrol-ngobrol lagi. Setelah ziarah langsung pulang, kemudian jangan berkerumun, pakai masker, jaga jarak, ya itu ajalah," kata Tamo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, puluhan peziarah tersebut kesal saat diadang oleh petugas di gerbang TPU pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka sempat mendorong gerbang TPU dan memaksa masuk.
Baca juga: Walau Dinyatakan Ditutup Sementara, TPU Semper Masih Didatangi Peziarah
Adapun video insiden tersebut viral di media sosial pada Jumat. Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga memukul dan mendorong gerbang TPU.
Kemudian, gerbang secara paksa dibuka oleh warga. Sesaat setelah gerbang dibuka, puluhan warga yang mengendarai motor segera masuk ke dalam TPU.
Sejumlah warga terlihat mengarahkan antrean pemotor di depan gerbang untuk masuk.
"Masuk, masuk!" teriak salah seorang warga.
Dari video tersebut, terlihat juga kondisi lalu lintas di depan TPU yang padat imbas membeludaknya antrean pemotor yang hendak masuk ke areal TPU.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang warga Ibu Kota melaksanakan ziarah kubur saat perayaan Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.
Larangan tersebut berlaku selama lima hari, mulai Rabu (12/5/2021) sampai dengan hari Minggu (16/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.