Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Air Putri Duyung di Depok Disambangi Satpol PP karena Pengunjung Membludak

Kompas.com - 16/05/2021, 15:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Wahana wisata air Putri Duyung di Bedahan, Sawangan, Depok, disambangi Satpol PP Kota Depok pada Sabtu (15/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, pengunjung wahana wisata air tersebut membludak dan diduga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat wisata di Depok tetap beroperasi selama libur Lebaran 2021, namun dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimum.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, dan Akhirnya Ditutup Lagi...

“Kami datang menindaklanjuti informasi situasi kolam renang yang penuh, melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” kata Lienda kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pengelola pun dikenai tindakan berupa teguran. Selain itu, sebagian pengunjung diminta untuk meninggalkan Putri Duyung.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang. (Pengelola) diberikan peringatan teguran tertulis,” sambungnya.

Sebelumny diberitakan seluruh tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibuka pada 12-16 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Mengutip Antara, langkah tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mereka juga mengimbau agar penanggung jawab tempat wisata membuat surat pernyataan.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Depok yang Bisa Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya mengatakan, Minggu (9/5/2021), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

SE tersebut membahas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada nomor tiga menjadi sebagai berikut:

1. Aktivitas di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Hari Raya Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kapasitas pengunjung menjadi maksimal 20 persen, dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Balaikota Depok Batal, Tenda Dibongkar

 

3. Pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama, namun dengan kapasitas kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

4. Kegiatan di tempat umum lainnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com