Salin Artikel

Wisata Air Putri Duyung di Depok Disambangi Satpol PP karena Pengunjung Membludak

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menyampaikan, pengunjung wahana wisata air tersebut membludak dan diduga melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengizinkan tempat wisata di Depok tetap beroperasi selama libur Lebaran 2021, namun dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimum.

“Kami datang menindaklanjuti informasi situasi kolam renang yang penuh, melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” kata Lienda kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Pengelola pun dikenai tindakan berupa teguran. Selain itu, sebagian pengunjung diminta untuk meninggalkan Putri Duyung.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang. (Pengelola) diberikan peringatan teguran tertulis,” sambungnya.

Sebelumny diberitakan seluruh tempat wisata di Kota Depok, Jawa Barat, tetap dibuka pada 12-16 Mei 2021 dengan pembatasan kapasitas kunjungan maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Mengutip Antara, langkah tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Mereka juga mengimbau agar penanggung jawab tempat wisata membuat surat pernyataan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya mengatakan, Minggu (9/5/2021), hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

SE tersebut membahas tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 443/231-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, Pada Masa Peniadaan Mudik, dan Setelah Masa Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun, perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada nomor tiga menjadi sebagai berikut:

1. Aktivitas di tempat yang berpotensi terjadi kerumunan selama Hari Raya Idul Fitri pada 12-16 Mei 2021, seperti tempat wisata dan wahana keluarga, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Kapasitas pengunjung menjadi maksimal 20 persen, dan penanggung jawab harus membuat surat pernyataan.

3. Pusat perbelanjaan dan bioskop juga menerapkan aturan yang sama, namun dengan kapasitas kunjungan maksimal 30 persen dari kapasitas penuh. Penanggung jawab pusat perbelanjaan wajib membuat surat pernyataan.

4. Kegiatan di tempat umum lainnya merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/16/15512781/wisata-air-putri-duyung-di-depok-disambangi-satpol-pp-karena-pengunjung

Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke