JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku lagi mulai Selasa (18/5/2021) besok.
Dia mengatakan, batas pemberlakuan SIKM untuk pelaku perjalanan dalam negeri hanya sampai dini hari nanti.
"SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek
Syafrin berujar, regulasi mengenai SIKM sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan juga termasuk dalam addendumnya.
Sampai saat ini, ucap dia, masih belum ada perubahan terkait masa berlaku SIKM yang berlaku dalam periode larangan mudik 6-17 Mei.
"Sampai saat ini kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada," ujar dia.
Meski SIKM nanti tidak lagi berlaku, Syafrin mengatakan pengawasan arus balik tetap berjalan ketat tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.
Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.
"Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Bawa Kerabat ke Ibu Kota, Anies: Semua Boleh ke Jakarta
Sejumlah syarat perjalanan periode H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.