Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Kompas.com - 17/05/2021, 17:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku lagi mulai Selasa (18/5/2021) besok.

Dia mengatakan, batas pemberlakuan SIKM untuk pelaku perjalanan dalam negeri hanya sampai dini hari nanti.

"SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Syafrin berujar, regulasi mengenai SIKM sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan juga termasuk dalam addendumnya.

Sampai saat ini, ucap dia, masih belum ada perubahan terkait masa berlaku SIKM yang berlaku dalam periode larangan mudik 6-17 Mei.

"Sampai saat ini kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada," ujar dia.

Meski SIKM nanti tidak lagi berlaku, Syafrin mengatakan pengawasan arus balik tetap berjalan ketat tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

"Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan," tutur Syafrin.

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Tak Bawa Kerabat ke Ibu Kota, Anies: Semua Boleh ke Jakarta

Sejumlah syarat perjalanan periode H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan perjalanan dalam negeri periode pascamudik 18-24 Mei 2021:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 baik RT PCRT, rapid test antigen atau tes GeNose yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19, namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

3. Pelaku perjalanan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk setiap pelaku perjalanan

5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan

6. Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com