Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Pasar Senen Ramai Calon Penumpang

Kompas.com - 18/05/2021, 11:44 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021) pagi, ramai calon penumpang, terutama oleh warga yang hendak berangkat ke kampung halaman ke kota-kota Jawa Tengah dan Jawa Timur, menyusul berakhirnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah sejak Senin (17/5).

Seperti dikutip Antara, sejumlah sudut Pasar Senen tampak ramai dipadati, mulai dari ruang tunggu, area pencetakan tiket, area keberangkatan, area pemeriksaan GeNose dan tes usap Antigen, hingga "minimarket" dan gerai makanan.

Salah satu warga asal Bekasi, Ika (35), mengaku baru bisa berangkat ke Malang, Jawa Timur, bersama kedua anaknya setelah larangan mudik berakhir.

"Ya karena mengikuti aturan pemerintah saja, lagi pula kan syaratnya kemarin itu banyak dokumennya, harus ada alasan mendesak. Jadi, baru pesan kereta untuk hari ini," kata Ika saat ditemui di Stasiun Pasar Senen.

Baca juga: Mulai Selasa Dini Hari, Perjalanan Orang Tidak Memerlukan SIKM

Warga lainnya, Agustina (42) juga baru berangkat ke Kebumen pada Selasa ini, karena adanya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah.

Selain itu, kantor tempat dirinya bekerja juga tidak memperbolehkan cuti pada masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

Agustina menjelaskan, pembelian tiket sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu, ketika masa larangan mudik diumumkan.

Ia mengaku sedikit sulit mendapatkan bangku yang berdekatan dengan kedua putrinya.

"Setelah lihat berita larangan mudik sampai 17 Mei, lalu saya langsung pesan untuk tanggal 18 Mei. Agak sulit ya dapat bangku berdekatan karena pemesanannya ramai untuk hari ini," kata Agustina.

Baca juga: Operasi Ketupat Diperpanjang hingga 24 Mei, Ada 14 Titik Penyekatan di Jabodetabek

Seperti diketahui, masa larangan mudik yang ditetapkan Pemerintah telah berakhir pada Senin (17/5) kemarin.

Pada masa tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan hanya pelaku perjalanan mendesak atau non mudik yang diperkenankan menggunakan kereta api jarak jauh.

Pelaku perjalanan sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan surat izin dinas/perjalanan dari perusahaan, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah setempat dengan alasan mendesak.

Namun mulai Selasa ini, calon penumpang tidak perlu melampirkan surat izin tersebut, melainkan hanya keterangan hasil negatif RT-PCR atau tes usap Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada keberangkatan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menjual kapasitas tempat duduknya pada setiap kereta maksimal 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com