JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Selain kuasa hukum, John Kei juga membacakan pledoi yang dia tulis sendiri.
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam pembelaannya, John merasa tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan pada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi majelis, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," ujar John kepada majelis hakim.
Bukan hanya tidak bersalah, John justru merasa dirinya menjadi korban dalam perkara yang dia hadapi saat ini.
"Demi Tuhan saya dizalimi dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya mencari keadilan dalam jalur hukum negara, prosedur hukum negara," kata John.
Baca juga: Sidang Tuntutan John Kei, Pengacara: Kami Harap Seringan-ringannya
Menurut John, yang ia lakukan hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk menagih utang kepada Nus. Selebihnya, ia merasa tidak ikut campur.
"Saya hanya memberi kuasa pada pengacara saya untuk mencari resolusi utang piutang," kata John.
Dalam pleidoinya, John juga mengungkapkan bahwa ia telah bertobat, sehingga tak mungkin melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya bukan John Kei yang dulu lagi. Saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini. Puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.
Baca juga: Pemprov DKI Tempel Stiker di Rumah Pemudik, Ini Penjelasan Wagub
Sebelumnya, John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, John terbukti sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.