JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Selain kuasa hukum, John Kei juga membacakan pledoi yang dia tulis sendiri.
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam pembelaannya, John merasa tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan pada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi majelis, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," ujar John kepada majelis hakim.
Bukan hanya tidak bersalah, John justru merasa dirinya menjadi korban dalam perkara yang dia hadapi saat ini.
"Demi Tuhan saya dizalimi dan ini semua terjadi ketika saya memperjuangkan hak-hak saya mencari keadilan dalam jalur hukum negara, prosedur hukum negara," kata John.
Baca juga: Sidang Tuntutan John Kei, Pengacara: Kami Harap Seringan-ringannya
Menurut John, yang ia lakukan hanya memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk menagih utang kepada Nus. Selebihnya, ia merasa tidak ikut campur.
"Saya hanya memberi kuasa pada pengacara saya untuk mencari resolusi utang piutang," kata John.
Dalam pleidoinya, John juga mengungkapkan bahwa ia telah bertobat, sehingga tak mungkin melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya bukan John Kei yang dulu lagi. Saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini. Puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.
Baca juga: Pemprov DKI Tempel Stiker di Rumah Pemudik, Ini Penjelasan Wagub
Sebelumnya, John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, John terbukti sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Kronologi menurut jaksa
Menurut jaksa, perkara ini bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu 6 bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live di Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa juga mengungkap bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta.
Pemberian itu dilakukan satu hari sebelum Yustus terbunuh, yakni pada 20 Juni 2020.
Saat itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
Keesokan harinya, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake, Tangerang.
Adapun Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei di Duri Kosambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.