Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Nilai Jaksa Tak Hiraukan Fakta Persidangan

Kompas.com - 18/05/2021, 15:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi John Kei.

Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri. Dalam nota pembelaannya, John menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

"Perkenankan saya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena JPU jelas-jelas tidak menghiraukan fakta yang terungkap di persidangan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak ada satu pun yang terbukti," kata John dalam persidang.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, John Kei: Saya Sudah Bertobat, Saya Bukan John Kei yang Dulu

Menurut John, tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan asumsi, perasaan, dan praduga yang jelas bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.

Karena itu, John menyatakan tindakan JPU menyimpang dan mencederai kepastian hukum.

"JPU telah menyembumnyikan fakta objektif dan yang sebenarnya terungkap di persidangan," kata John.

Menurut dia, JPU tak mengindahkan sumpah profesinya.

"Saya mendoakan JPU agar mereka tidak termakan sumpah jabatan dan karma pada mereka dan keturunannya," ungkap John.

Ia juga menyatakan, keterangan saksi di persidangan banyak yang mengada-ada.

"Sungguh sangat jelas dan terang benderang saksi terlalu banyak mengada-ada, memaksakan kronologi cerita fiksi dan dongeng," ujar dia.

Namun, John mengaku masih menaruh harapan pada Majelis Hakim.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak berasalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John.

"Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambah dia.

John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada 11 Mei 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata jaksa saat itu.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com