Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Nota Pembelaan, John Kei: Saya Sudah Bertobat, Saya Bukan John Kei yang Dulu

Kompas.com - 18/05/2021, 15:03 WIB
Sonya Teresa Debora,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Selasa (18/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri.

John membuka nota pembelaannya dengan mengungkapkan pertobatannya saat ia menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan pada tahun 2018.

"Saya menemukan jalan pertobatan, saya ikut menjadi agen perrubahan mendorong saudara-saudara lain untuk menemukan jalan hidup yang baik dan benar," kata John saat mengikuti sidang secara virtual dari Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, John Kei: Saya Dizalimi, Saya Tidak Bersalah...

John berujar, usai bebas bersyarat di tahun 2019, dia menjalani hidupnya yang baru dengan melakukan pelayanan di rumah ibadah.

"Di kehidupan saya yang baru yang sudah bertobat, saya menjalani komitmen untuk hidup dalam jalan kebenaran, salah satunya dengan terus melayani di rumah ibadah tiap minggunya," kata John.

"Setiap malam minggu, saya juga rutin menjalani sesi pelayanan bagi adik-adik saya, menasihati agar mereka dapat menjalani jalan hidup lebih baik," imbuhnya.

Menurut John, insiden yang tengah dihadapinya kini merupakan sebuah ujian terhadap pertobatannya.

Namun, ia menegaskan, bahwa niat pertobatannya tidak akan sirna.

"Saya bukan John Kei yang dulu lagi, saya sudah hidup dalam jalan pertobatan dan komitmen ini, puji Tuhan, belum pernah saya langgar sampai saat ini," kata John.

Baca juga: Pengacara John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara

Untuk diketahui, John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa.

John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

Dakwaan Jaksa

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com