JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini, Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pantauan Kompas.com, sejak 12.30 WIB, PN Jakarta Barat telah dijaga oleh aparat kepolisian.
Beberapa di antaranya terlihat membawa senjata laras panjang.
"Ada sekitar 100 orang yang berjaga. Ini aparat gabungan yang berjaga," kata Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar, saat ditemui Kamis.
Menurut Agus, polisi menjaga tiga titik berbeda di pengadilan.
Baca juga: Keinginan John Kei Hapus Stigma Negatif yang Melekat pada Orang Timur
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 18 tahun hukuman penjara kepada John.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa (11/5/2021).
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
John dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 340 menjadi pasal induk yang dituntut atas John.
Ia juga dituntut pasal 338 tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi
Pada Selasa (18/5/2021) John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mendaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dijatuhkan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John di pengadilan
"Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambahnya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.