Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui

Kompas.com - 20/05/2021, 15:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan digelar hari ini, Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Selain John, satu orang pengacaranya, yakni Daniel Far-Far, serta lima orang anak buah John juga menjalani sidang putusan.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan bagi dua orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun. Mereka diadili dalam satu berkas perkara yang sama.

Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bukon Koko, sedangkan Yeremias dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Bukon Koko Bukumun dengan pidana penjara selama 14 tahun dan kepada terdakwa dua Yeremias Farfarhukubun alias Juta dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Eko Ariyanto dalam persidangan.

Baca juga: Hari Ini, John Kei Akan Divonis Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

Dijelaskan Eko, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa mengakibatkan Yustus Corwing alias Erwin meninggal dunia dan luka berat pada saksi Frengki Rongel Rumatora.

Sementara itu , hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, berusia muda, dan menyesali perbuatannya.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap tiga orang anak buah John Kei lainnya, yakni Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, yaitu Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, dan Semuel Rahanbinan dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Kamaluddin di persidangan.

Baca juga: Ada Sidang Putusan Perkara John Kei, PN Jakbar Dijaga Ketat Polisi

Hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiga terdakwa sadis, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi Erwin dan saksi Angki.

Selain itu, para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah seluruh terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa, dikatakan hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Kronologi kasus versi jaksa

Dalam sidang pembacaan dakwaan 13 Januari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com