TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial YP (18) menolak bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya.
YP malah memerkosa dan menganiaya kekasihnya yang berinisial IR (16) itu saat diminta tanggung jawab.
Kepolisian lantas menangkap YP atas perbuatannya tersebut pada Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Perkosa dan Aniaya Pacarnya di Kota Tangerang, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima menyatakan, pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi di Pinang, Kota Tangerang.
Deonijiu menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka dan korban berpacaran sejak Juli 2020.
"Seiring berjalannya waktu, mereka melakukan hubungan suami istri," kata Deonijiu kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Kronologi Pria Perkosa dan Aniaya Pacar di Tangerang, Korban Disetubuhi lalu Ditendang
Korban pun hamil. Korban kemudian meminta tersangka bertanggung jawab.
Akan tetapi, YP menolak bertanggung jawab. YP malah memerkosa dan menganiaya korban.
"YP menyetubuhi korban. Dia menampar pipi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan," ujar Deonijiu.
YP juga memukul mulut, menendang perut, dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham
Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut lantas melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian kemudian menangkap YP pada Selasa lalu.
Saat konferensi pers, YP mengaku menyesal telah menyetubuhi secara paksa dan menganiaya IR.
"Iya menyesal, tapi mau gimana lagi, sudah kejadian," ungkap dia singkat kepada awak media.
YP dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.